HAKIM YANG BIJAKSANA

SGI.19/03/21.Disebuah ruang sidang pengadilan,Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak aturan jaksa penuntut umum(JPU)terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong,nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin,anak lelakinya sakit,cucunya kelaparan …namun manajer PT X**(Y***grup)tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga yang lainnya.

HAKIM Marzuki menghela nafas,dia memutus diluar tuntutan jaksa PU maafkan saya,”katanya sambil memandang nenek itu,saya tidak dapat membuat pengecualian hukum,hukum tetap hukum jadi anda harus dihukum.saya mendendam anda 1 jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun,seperti tuntutan jaksa PU.

Nenek itu tertunduk lesu,hatinya remuk redam,sementara HAKIM Marzuki mencopot topi,membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang sejumlah Rp 1 jt Rupiah kedalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin…saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 rb rupiah,sebab menetap dikota ini,yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya….saudara panitera tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.

Sampai palu diketuk dan HAKIM Marzuki meninggalkan ruang sidang nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang 3,5 jt rupiah …termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT X ** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers,kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh HAKIM Marzuki yang berhati mulia.

Semoga dapat menjadi tauladan bagi kita semua,Semoga kisah ini bisa membuka mata hati kalian semua yang mempunyai penghasilan cukup untuk saling berbagi.(hardi/SGI).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai