JEMBER SGI(19/03/21).Jumat siang pukul 13.00 POLSEK BALUNG,Kab.Jember menggelar PRESS Conference kasus CURANMOR.AKP.Sunarto kapolsek BALUNG menjelaskan didepan awak Media bahwa berdasarkan laporan korban pada hari jumat tgl 16/03/21,sewaktu habis melaksanakan sholat jumat sepedanya HILANG di parkiran belakang masjid.
Setelah mendapat laporan dari korban kami pun menindak lanjuti dengan menyebar informan yg kita punya,ungkap polsek BALUNG Akp,Sunarto alhamdulillah kami pun berhasil mendapatkan info keberadaan motor tersebut.
Tidak lama kami pun berhasil menangkap dua pelaku dan barang buktinya berupa sepeda motor yang sudah dicopoti(pretelan)yang biasanya dijual melalui on line,kedua tersangka merupakan satu penada atas nama Wahyu dan yang satu lagi bernama Ahmad Yasid.
Keduanya dijerat dengan pasal 480 dan pasal 55,dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk penada,sedangkan pelaku utama selama ini masih dalam pencarian atau DPO.
Kapolsek BALUNG akan terus mengejar tersangka utama yang kini sudah diketahui identitasnya dari penggakuan kedua tersangka ungkap Kapolsek Akp.Sunarto.(ron.SGI).


