Jember.SGI.27/05/2021. Melihat temuan fakta di lapangan terkait soal fungsi dan peran BPD ( Badan Permusawaratan Desa ) Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, JAWA Timur, berdasarkan hasil investigasinya yang dinilai tidak dijalankan dengan baik carut marut terutama dalam hal disaat kepala Desa Wringinagung terpilih dan baru menjabat sekitar 7 bulan sudah meninggal dunia 26 juli 2019.
Namun pihak BPD secara resmi sehingga sangat berpotensi mengganggu pergelaran pilkades PAW ( Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ), LSM SATYA GALANG INDONESIA yang berkantor pusat di Malang Jawa Timur, melayangkan Somasi kepada BPD Wringinagung bernomer surat 0094/SGI.jbr/S/V/2021, dengan tembusan mulai dari PJ kepala Desa Wringinagung hingga Bupati Jember.
Tak hanya sampai disitu, dasar penerbitan somasi itu juga dipicu dari kenyataan bahwa sudah 2 tahunan hingga sekarang memang tidak digelar sama sekali pilkades Wringinagung PAW, Koko Ramadhan S.SOS selaku Presiden Direktur Satya Galang Indonesia, selasa 25 mei 2021 kepada wartawan mengatakan ini langkah Preventif Persuasif yang kami lakukan di awal.
Guna mencari solusi untuk tidak terganggunya pelayanan publik disini, harapan kami semoga menjadi penginggat agar ada perbaikan, jika tidak diperhatikan? Akan kami susul dengan Somasi ke 2 yang selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan melaporkannya kepada pihak terkait, salah satunya adalah melaporkan hal ini ke Ombudsman perkiraan minggu depan,” ujar Koko kamis 27 mei 2021.
Hartono PJ kepala Desa Wringinagung ketika dikonfirmasi hal itu diruang kerjanya di lingkungan kantor Balai Desa Wringinagung oleh LSM SGI dan Wartawan, membenarkan temuan LSM SGI tersebut serta berjanji akan segera melakukan pembenahan, selasa 25/05/2021.
Senada dengan Hartono, Sambang Ketua BPD Wringinagung ketika dikonfirmasi di rumahnya selasa 25 mei 2021 oleh LSM SGI dan Wartawan, mengakui secara langsung bahwa selama 2 periode menjabat ketua BPD tak sekalipun menyelenggarakan musdes ( Musyawarah Desa ) termasuk tidak sekalipun menerbitkan Perdes ( peraturan Desa ) sebagaimana Tupoksinya sebagai BPD.
Koko Ramadhan S.SOS memperjelas hal diatas kepada Wartawan menjelaskan bahwa Sambang sebagai ketua BPD Desa Wringinagung mengakui tidak memiliki buku pedoman tentang fungsional BPD dan meminta maaf jika tak mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Sambang ketika dikonfirmasi juga menerangkan bahwa dia tidak tahu tugas pokok dan fungsinya kemudian mengakui jika dia juga merangkap sebagai ketua kelompok tani Sido Makmur di Deda Wringinagung, selain itu Sambang juga mengatakan bahwa TKD ( Tanah Kas Desa ) disewa oleh orang diluar warga Desa Wringinagung.( ron.SGI).




















