Jember.SGI.26/05/2021. Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan pengelapan dengan total kerugian 4,7 M lebih, kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, Rabu 26/05/2021.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardhika SH.SIK.MH, memberikan keterangan Pers di hadapan puluhan awak media TV, Cetak maupun siber, didampingi Kasatreskim AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH.SIK, MH, kasat Samapta AKP Eko Basuki SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono SH, dan Kasi Humas POLRES Jember Iptu Yudiantoro.
Dalam keterangannya Wakapolres, kejadian perkara sejak bulan April hingga mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan, FR menyuruh AR yang mengaku sebagai mantan Kapolri ( Jenderal Pol purn.Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi Komisaris di PT IMASCO.
Tersangka berhasil meraup total uang 4,7 M lebih dari korban MS, kata Kompol Kadek, Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades di Wilayah selatan Kabupaten Jember selain dijanjikan menjadi Komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol.
Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M banking, didapat barang bukti 7 slip setoran tranfer dan 5 bukti M banking,selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota badan intelejen Nasional (BIN) Dewan Ketahanan Nasional ( WANTANAS).
Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badruddin Haiti, dari informasi yang di dapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri.
Kemudian korban melaporkan ke polsek Wuluhan, dengan gerak cepat dan ber koordinasi dengan Satreskrim POLRES Jember pelaku berhasil di tangkap setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya.
Dari tersangka didapat kan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card , Pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju, dan barang lain hasil kejahatan, Kompol Kadek mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1(i) yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(ron.SGI).


