Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid 19

JAKARTA.SGI.05/07/2021. Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(ongko.SGI).

Demi Kemanusiaan,Polisi Bantu Distribusi Oksigen ke Rumah Sakit di Kabupaten Gresik

GRESIK.SGI.05/07/2021. Oksigen bagi pasien Covid-19 menjadi kebutuhan vital. Di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah pada rumah sakit Muhammadiyah ketersediaan oksigen pada hari Minggu malam tanggal 4 Juli 2021 sempat menipis.

Sat Sabhara Polres Gresik bergerak cepat. Memberikan prioritas pendistribusian 25 tabung oksigen ukuran 6M3 menggunakan truk raimas dan dikawal tim patroli Sabhara.

Sebanyak 8 personel diturunkan, dipimpin IPDA Mustofa. Tak ingin datang terlambat sementara kebutuhan oksigen sangat mendesak di rumah sakit rujukan Covid-19 tersebut.

Ketersediaan oksigen semakin menipis, dibutuhkan kecepatan agar tidak berakibat fatal. Bergerak dari Samator Gresik, memakan satu jam perjalanan menembus kepadatan arus lalin jalan raya daendels.

Alhamdulillah, bersyukur tabung oksigen tiba tepat waktu. Disaat 5 tabung terakhir habis pada pukul 21.00 Wib.

“Setiap kali ada distribusi tabung oksigen akan kami kawal.” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Pihaknya mengaku bertekad mengawal pengeluaran maupun pendistribusian oksigen seperti halnya pengawalan pendistribusian vaksin Covid-19.

“Saat ini penggunaan oksigen diutamakan untuk kepentingan medis.” pungkasnya. (arif.SGI).

Bupati Bersama Forkompimda Jember Sidak Eks Lokalisasi Puger

Jember.SGI. Bupati bersama Forkopimda Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di eks Lokalisasi Dusun Krajan 2 Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Minggu (04/07/2021)malam.

Sidak tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang menduga ada aktivitas prostitusi terselubung di eks lokalisasi tersebut. Namun, hasil sidak, tidak ditemukan adanya praktek prostitusi beroperasi lagi. Wisma dilokasi tutup, lampunya juga padam,gelap seperti tidak berpenghuni.ron

Tampak hadir dalam sidak eks lokalisasi tersebut, Bupati Jember . Ir. H. Hendi Siswanto, Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H, Dandim 0824 Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, S.Sos, M.I.Pol, Wakil Bupati KH. M. Balya Firjaun Barlaman Dan Wakapolres Kompol Kadek Ary Mahardika S.H S.I.K M.H.

Kegiatan sidak ini juga diback up langsung Dua Regu Tim Alap – Alap Polres Jember yang dipimpin Kasat Sabhara AKP. Eko Basuki, SH dan Jajaran Kepolisian Sektor Puger.

Ps. Kasiehumas Polres Jember Iptu. Brisan Imman mengatakan kegiatan sidak Forkopimda Jember dalam rangka menindaklanjuti adanya informasi masyarakat.

Meski hasil penelusuran semalam aktivitas prostitusi di tempat itu tidak beraktivitas lagi. Pihaknya mengingatkan, jangan ada lagi yang punya niatan mencoba-coba untuk membuka lagi praktek prostitusi terselubung.

” Tentunya Kami akan menindaklanjuti hasil Sidak Forkopimda Jember, Kami menegaskan ke depan, langkah-langkah sinergis bersama pihak-pihak terkait akan terus melakukan pemantauan atau pengawasan baik secara tertutup maupun terbuka di eks lokalisasi itu”, tegasnya.(ron.SGI).

Perketat Pintu Masuk Demi Kebaikan Kita Bersama

BANYUWANGI.SGI. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali juga mulai diberlakukan di Banyuwangi. Pengetatan akses masuk Banyuwangi, penutupan sementara mal dan destinasi wisata, dan sejumlah kebijakan lain dilakukan demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Ujung Timur Pulau Jawa ini.

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Sabtu lalu (3/9), Bupati Ipuk Fiestiandani melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik. Selain Ipuk, sidak juga diikuti jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, di antaranya Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Danlanal Banyuwangi Letkol (P) Eros Wasis. Selain itu, anggota DPRD Marifatul Kamila juga ikut serta melakukan sidak Sabtu malam tersebut.

Sasaran pertama sidak kali ini adalah Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ketapang. Pelabuhan ini dipilih sebagai tujuan sidak lantaran merupakan pintu masuk Pulau Jawa dari Bali.

Setiap penumpang dari kendaraan umum maupun pribadi yang melintas, diperiksa kelengkapan persyaratan kartu bebas Covid-19 berupa hasil rapid test antigen dan kartu vaksin.

Kapolresta Nasrun mengatakan, pengetatan di Pelabuhan Ketapang dan di seantero Banyuwangi dilakukan untuk kebaikan kita semua. “Kita tidak ingin PPKM Darurat di Jawa ini, tidak berhasil,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah penumpang yang menuju Jawa tak dilengkapi dokumen Rapidtes Antigen. “Dari hasil temuan di lapangan, ternyata di Bali tidak dilakukan pemeriksaan sehingga banyak yang tidak membawa surat tes bisa lolos,” kata Kapolresta.

Mendapati temuan tersebut Danlanal Banyuwangi Letkol Eros Wasis berjanji akan melakukan pemeriksaan secara rutin selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pelabuhan Ketapang. “Kita akan siagakan pasukan untuk melakukan pemeriksaan secara random. Selain itu, kita juga siapkan vaksinasi bagi warga Banyuwangi yang melintas,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kontrol ketat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di kabupaten The Sunrise of Java ini. “Pengetatan PPKM Darurat ini belum tersosialisasikan dengan baik. Perlu kerja keras lagi untuk menyosialisasikan dan mengontrolnya,” tuturnya.

Ipuk juga meminta kepada warga Banyuwangi untuk dapat mematuhi PPKM Darurat. “Ini berlaku sampai tanggal 20 Juli saja. Mohon kerja sama semuanya untuk mematuhi semua imbauan dan ketentuan PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Banyuwangi,” pintanya.

Selain ke Pelabuhan Ketapang, sidak juga dilakukan ke warung makan dan cafe yang ramai didatangi pengunjung. Dalam kesempatan itu, Ipuk mengimbau agar warung makan hanya melayani pesan bungkus (take away) saja. “Bukan tidak boleh berjualan, tapi tidak boleh dimakan di tempat. Dibungkus, lalu di bawa pulang,” ujar Ipuk di salah satu sentra kuliner Plengsengan.

Dalam kesempatan itu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko turut mengingatkan pengunjung dan penjual untuk mematuhi aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah. “Ayo segera pulang, jangan nongkrong sampai larut. Satgas Covid 19 mengimbau dengan tegas seluruh warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00,” pungkasnya. (Dimas.SGI).

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Bojonegoro.SGI. Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Disnas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rmuah Sakit Bhayangkara dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dengan garis polisi tempat warung makan, cafe dan warung kopi (warkop) di kawasan dalam Kota Bojonegoro serta di Kecamatan-Kecamatan. Penyegelan itu lantaran melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan bahwa diberlakukannya PPKM Darurat di hari kedua petugas gabungan melakukan penindakan dengan penyegelan garis polisi ke lima belas tempat tersebut telah melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada pointer pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) selain itu tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi, wilayah Bojonegoro saat ini kasus Covid-19 mulai merangkak naik.

“Jajaran TNI-Polri dan instansi terkait sebelumnya sudah melakukan patroli skala besar dengan himbuan atau sosialisasi akan diberlakukan PPKM Darurat. Selain itu, himbuan tersebut sudah dipertegas melalui media sosial baik facebook, instagram, twitter maupun group-group whatsapp. Di hari kedua PPKM Darurat sudah dilakukan penindakan terhadap lima belas tempat makan, warkop dan café baik di kawasan dalam Kota Bojonegoro maupun Kecamatan-kecamatan,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia kepada awak media saat memimpin patroli skala besar di Kecamatan Kalitidu, Minggu(4/7/2021) malam.

Pantuan awak media ini, petugas gabungan melaksanakan patroli skala besar di bagi empat titik yakni wilayah dalam Kota Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan Dander dan Kecamatan Kalitidu.

Dalam patroli skala besar ini, petugas gabungan menyisir semua ruas jalan dalam Kota Bojonegoro dan jalan poros Kecamatan. Petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan tipiring berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 49 jo 20a dan pasal 27c.

AKBP EG Pandia menambahkan dalam patroli skala besar ini di salah satu café di wilayah Kecamatan Kalitidu ramai pengunjung dengan makan ditempat, café tersebut ditutup diberi garis polisi.

“Untuk sementara café ini ditutup dengan garis polisi karena tidak mengindahkan aturan pemerintah Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada pointer pelaksanaan kegiatan makan/minum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Namun kenyataanya café ini menerima pengunjung makan ditempat (dine-in). Aturan sudah jelas makanya kita garis polisi dan pemilik café, karyawan dan pengunjung café kita lakukan swab antigen,” tegas AKBP EG Pandia.

Di akhir kegiatan patroli skala besar Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan, kebijakkan pemerintah. Aturan atau kebijakkan ini demi kebaikan bersama sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan perekonomian kembali membaik yang diharapkan.(hab.SGI).

Laskar Merah Putih Markas Cabang Sidoarjo Mengadakan Bakti Sosial ditengah Pandemi

Sidoarjo,SGI. pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) darurat covid 19 di kabupaten Sidoarjo pada saat ini diberlakukan lagi, berdasarkan surat edaran bupati Sidoarjo no: 440/48/438.7.10.19/2021 tentang PPKM berbasis mikro ,guna memutus penularan covid 19 yang saat sedang terjadi peningkatan di kabupaten Sidoarjo.

ormas Laskar merah putih markas cabang Sidoarjo yang dikomandani oleh Ir.H Suyatno, setelah ditemui wartawan suara Gegana Indonesia mengatakan, kami merasa terpanggil melihat situasi dan kondisi meningkatnya Covid 19 di kabupatenSidoarjo, ini diwujudkan dengan mengadakan kegiatan bakti sosial pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 di perumahan gading Kirana desa sidokepung kecamatan buduran kabupaten Sidoarjo dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan di area perumahan tersebut, karena di lingkungan ini ,ada beberapa warga yang sudah terpapar virus Corona.

bakti sosial ini terwujud karena terjalin kemitraan pemerintahan desa sidokepung dengan organisasi Laskar merah putih marcab Sidoarjo , ini merupakan komitmen kepedulian pemerintah desa sidokepung yaitu ibu Elok Suciati ,ini dilakukan untuk melindungi warga nya dari wabah covid 19 ,dan juga supaya tercipta kenyamanan dan keselamatan warganya.

Di samping bakti sosial yang dilakukan oleh laskar merah putih mereka juga memberi pemahaman kepada masyarakat terkait dengan bahayanya covid 19 serta membagikan handsaniteser kepada masyarakat ,SDM yang dimiliki oleh ormas laskar merah putih telah mampu memberikan sumbangsih walaupun hanya sedikit tetapi secara langsung bisa diterima asas manfaat nya.(nur).

Penerapan PPKM Darurat, Polda Jatim Melakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

SURABAYA.SGI. Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Di jatim ada 7 (tujuh) titik perbatasan antar Provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan Kabupaten.

Apa yang akan dilakukan? untuk perbatasan antar provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah jawa timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.

“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.

“Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen,” tambahnya.

Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, di bagai menjadi 7 (tujuh) rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu di setiap batas kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya.

Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping.(nur.SGI).

Hari Pertama PPKM Darurat Diberlakukan,Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan di Bojonegoro

Bojonegoro.SGI. Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan membubarkan sejumlah kerumunan di area publik.

Kegiatan itu dilakukan usai apel gabungan di halaman Mapolres Bojonegoro, petugas gabungan terdiri TNI-Polri dan instansi terkait dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Dishub, Sat Pol PP, RS Bhayangkara Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menegaskan PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Bakal tegas membubarkan kerumunan warga selama PPKM Darurat. Menurutnya, menyadarkan masyarakat hanya dengan imbauan sudah tak bisa saat ini.

“Ini tegas karena kita perang dengan covid. Tidak mengikuti aturan pemerintah ya kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak bisa berupa himbauan lagi,” kata AKBP EG Pandia saat memimpin Apel Patroli Skala Besar, di Mapolres, Sabtu (3/7/2021).

Berdasarkan pantauan di lokasi sejak pukul 19.30 WIB, rombongan Patroli Skala Besar di bagi tiga titik yakni kawasan jembatan Sosrodilogo, Taman Rajekwesi, kawasan warkop jalan Dr. Cipto.

Salah satu titik kerumunan yang dibubarkan dan dilakukan tes swab yaitu kawasan jembatan Sosrodilogo. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia meminta warga yang masih melakukan aktivitas di jembatan Sosrodilogo segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.

“Dalam PPKM Darurat ini rumah makan tak diizinkan dine in atau makan di tempat. Taati prokes dan menjauhi kerumunan serta menjaga jarak. Tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpul agar segera ditinggalkan,” ujar Kapolres Bojonegoro kepada masyarakat saat melakukan pembubaran.

AKBP EG Pandia juga mengingatkan para pedagang segera mengemasi barang dagangannya dan tutup pukul 20.00 WIB.

“Jaga kesehatan dan keselamatan kita semua. Kepada pedagang yang berjualan juga diimbau agar tak menggelar dagangannya di tempat. Sekali lagi karena hari ini diberlakukan PPKM Darurat agar semuanya mematuhi aturan yang sudah ditentukan dan taati dengan disiplin ketat,” tegas AKBP EG Pandia.

Sebelum dibubarkan petugas tenaga medis yang ikut razia melakukan tes swab antigen kepada para pengunjung. Bagi pengunjung yang negatif, dipersilakan pulang, bagi posif langsung dilakukan isolasi.

Para petugas gabungan juga memberikan sosialisasi agar warga tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak penting. Karena saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Selain di dalam perkotaan, petugas gabungan di tingkat kecamatan di Bojonegoro juga melakukan patroli dan mengimbau warga untuk tidak berkerumun agar penyebaran virus corona bisa dicegah.

Kapolres Bojonegoro juga menegaskan bagi warga di wilayah hukumnya tidak akan di berikan toleransi bagi yang melanggar saat PPKM darurat ini diberlangsung. Bahkan para pedagang atau pelaku usaha yang nekat buka tidak sesuai aturan akan di berikan sanksi baik secara perda maupun pidana.

“Mohon dipatuhi untuk semua warga. demi menekan angka orang terpapar Covid-19, jangan ada yang melanggar dimassa PPKM Darurat ini. Kita akan tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku” pungkas Kapolres Bojonegoro kepada awak media. (hab.SGI).

Patroli Skala Besar Tanda Mulainya PPKM Darurat di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO,SGI.04/07/2021 Guna memastikan penerapan peraturan PPKM Darurat di hari pertama, Sabtu (3/7) malam Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin bersama dengan Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari gelar patroli skala besar besar di wilayah Kota Probolinggo. Sasarannya adalah pertokoan, kafe dan restoran yang masih melanggar ketentuan PPKM Darurat.


“Jadi sebenarnya patroli rutin ini sudah kita lakukan terus menerus namun fokus 2 minggu kedepan tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli kita termasuk, polres, kota maupun kodim, PPKM Darurat Jawa Bali termasuk wilayah yang diberlakukan PPKM darurat,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari saat apel persiapan patroli.


Dengan mengendarai sepeda motor Wali Kota Habib Hadi bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dishub, BPBD Kota Probolinggo, anggota Kodim 0820 Probolinggo dan anggota Polres Probolinggo Kota berangkat pukul 20.00 dari halaman Polres Probolinggo Kota.


Melewati Jalan Dr M Saleh, wali kota menyempatkan berhenti untuk memberikan imbauan ke salah satu cafe yang masih dipenuhi oleh pengunjung. Wali kota meminta kepada manajemen cafe dan pengunjung untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat yakni menutup operasional usaha sampai jam 20.00 dan tidak diperkenankan untuk makan ditempat.


Berbelok ke timur wali kota juga memantau kondisi pertokoan dan restoran di sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan dilanjutkan ke komplek pertokoan di Jalan dr Soetomo.
Sampai di Alun-Alun, tim gabungan juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik toko tentang diberlakukannya peraturan PPKM Darurat di Kota Probolinggo.


Wali kota juga tampak beberapa kali ikut  turun dari sepeda motor untuk membantu tim membubarkan kerumunan. Salah satunya di daerah Jalan Cokroaminoto, tampak beberapa muda-mudi masih berkerumun serta tidak menggunakan masker,
Rute patroli berlanjut ke selatan menuju bundaran Gladak Serang kemudian ke Jalan Slamet Riyadi, Taman Maramis, Jalan Supriyadi dan Jalan Soekarno Hatta.
Untuk memastikan kafe dan pertokoan yang sudah diimbau benar-benar mengikuti peraturan PPKM Darurat, sengaja ada lokasi yang didatangi ulang oleh tim patroli, yakni di Jalan Dr M Saleh. Kembali Wali Kota Habib Hadi bersama dengan AKBP RM Jauhari turun untuk mengimbau dengan tegas kepada pengunjung agar segera pulang dan meminta pemilik kafe menutup kafenya.


Berakhir kembali di halaman Polres Probolinggo Kota pukul 22.00, Wali Kota Habib Hadi mengaku kondisi Kota Probolinggo cukup kondusif di hari pertama penerapan PPKM Darurat. “Secara umum ya, lumayan kondusif ya, ada beberapa tempat memang masih belum melaksanakan sesuai edaran yang ada,” ungkap wali kota.


Wali kota juga meminta kepada masyarakat untuk selalu kompak dalam mematuhi peraturan PPKM Darurat agar angka penularan Covid 19 di Kota Probolinggo segera menurun. “Kalau kita semua kompak ya, Insyaallah dalam waktu 1 minggu 2 minggu kedepan Kota Probolinggo bisa landai,” pintanya.


Mengingat tingginya kasus penularan Covid 19 di Kota Probolinggo per hari Sabtu (3/7) yang mencapai 179 orang. Untuk itu Wali Kota Habib Hadi berharap agar masyarakat selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan. “Saya berharap warga untuk menjaga kesehatannya, mengedepankan protokol kesehatan, mengikuti imbauan-imbauan dari pemerintah untuk keselamatan kita semuanya,” harap orang nomor satu di Kota Probolinggo itu. (Har/SGI)

TP PKK Kabupaten Jember Lakukan Vaksinasi

Jember.SGI. Bertempat di kantor PKK Kabupaten Jember,Ketua Tim penggerak PKK Dra.Hj.Kasih Fajarini melaksanakan kegiatan Vaksinasi kepada seluruh pengurus TP PKK,Sabtu 03/07/2021.

Ketua TP PKK menjelaskan, kami melakukan Vaksinasi kepada seluruh pengurus TP PKK Kabupaten Jember,sekitar 48 orang dan selain itu kami juga mengundang para warga yang ada di sekitar Kantor PKK dengan kami sediakan 100 dosis vaksin,”jelas Fajarini.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid 19 di Kabupaten Jember,selain itu kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus TP PKK yang berada di tingkat Kecamatan untuk menyosialisasikan kepada Masyarakat bahwa mulai tanggal 03/07/2021 telah dilakukan PPKM darurat hingga 20/07/2021,”tambahnya.

Kita berharap dengan melaksanakan PPKM darurat ini,kita semua warga Jember untuk mematuhi instruksi dari Mendagri,semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT,”kata Fajarini.

Untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat ini, Bupati Jember H.Hendy mengerahkan TNI,Polri,Camat,Kades,Lurah,serta RT,RW dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan.

Bupati Hendy menyampaikan pesan, kekompakan masyarakat Jember dalam mematuhi regulasi,menjalankan Protokol Kesehatan PPKM Darurat ini,semoga pendemi cepat berahkir.(ron.SGI).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai