Jember.SGI. Perangkat desa berinisial SMR menjelaskan kepada media, rabu 20/10/2021 bahwa sebelumnya marak pemberitaan terkait dugaan pungli PTSL yang menyebar di penjuru desa kepanjen kecamatan Gumukmas kabupaten jember,Menurut SMR berita tersebut belum tentu benar, sebab selama ini perangkat desa belum pernah di wanmwancarai oleh pihak media tersebut.
Perangkat desa menyayangkan kenapa hanya konfirmasi sepihak, sedangkan perangkat desa tidak pernah dikonfirmasi oleh oknum awak media tersebut, sehingga pihak pemerintah desa disudutkan dari pemberitaan tersebut, Perangkat desa sangat terbuka bagi siapa saja yang datang untuk mempertanyakan permasalahan yang terjadi, tapi tidak ada yang datang melainkan berita sudah tersebar,” jelas Smr.
Sementara itu Khusnul Khotimah warga dusun tanggul melati yang mengajukan pendaftaran 2 bidang dalam PTSL yang mengaku sebagai korban oknum perangkat desa atas fugaan merebut sertifikat dari tangan yang bersangkutan dengan dalih belum membayar kekurangan biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 2,4 juta.
Perangkat desa membantah atas pengakuan khusnul khotimah kepada pihak media, bahwa itu tidak benar karena itu sudah ada kesepakatan biaya pengurusan Mutasi surat tanah jauh hari sebelum PTSL di selenggarakan.
Di lain sisi perangkat desa berinisial GM geram dan kecewa dengan adanya pengakuan warga sebagai pemohon PTSL dan di kenai biaya senilai 11 juta rupiah, selain itu tudingan yang menerpa pemerintah desa hampir 4 tahun surat jual beli tanah warga tak kunjung di selesaikan.
GM menampik hal itu dan menyebut sebagai isu belaka. GM menjelaskan pernah ada warga memohon pengurusan surat jual beli tanah pada tahun 2014 silam, namun pejabat camat masih berstatus PLT dan belum memiliki SK PPATS di tahun 2017 surat jual beli tersebut telah di selesaikan dan diserahkan kepada warga yang bersangkutan. Lantas mengapa terjadi isu-isu yang berkembang saat ini dan menjadi pembicaraan hangat di desa kepanjen. Dan menjadi topik pemberitaan media.
Kepala desa kepanjen SHAIFUL MAHMUD angkat bicara terkait tuduhan dugaan pungli PTSL, kepala desa meluruskan isu-isu yang berkembang saat ini, bahwa apa yang terjadi pemberitaan dari media online tidak benar adanya dan salah paham,biaya pendaftaran PTSL di kenai sebesar Rp 300 ribu rupiah perbidang. Terdapat biaya di luar anggaran negara dan di bebankan kepada pemohon.
Sebelum PTSL di selenggarakan kepala desa membuka PRA PTSL guna melengkapi data pertanahan pemohon yang nantinya sebagai persyaratan pendaftaran PTSL, dan biaya dikenakan semampunya bagi pemohon dan tidak ada pemaksaan, terangnya.
Berita yang santer di desa kepanjen terkait dugaan pungli PTSL mendapat tanggapan dari wiyono selaku ketua program PTSL. Menurut wiyono dalam program PTSL di desa kepanjen, pihaknya memang membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp 300 ribu rupiah.
Wiyono mengaku kaget saat menerima kabar, ada warga pemohon dimintai biaya mencapai Rp 1 juta hingga lebih oleh oknum perangkat desa, namun wiyono mananggapi berita-berita yang bermunculan dengan penuh tanda tanya, karena menurutnya polemik dugaan pungli sangat beraroma politik. Sebab selama ini saya belum pernah menerima pengaduan dari pihak PTSL,” ujar Wiyono.(rn.SGI).


