Nganjuk.SGI. Divisi Advokasi SGI ( Suara Gegana Indonesia) telah melakukan pembelaan terhadap kliennya yang berada di daerah Kabupaten Nganjuk,kamis 14/10/2021.
Dalam pembelaan perkara gugatan PMH yang terdaftar dalam nomor perkara: 46/ pdt.G/2021/ PN.Njk. Dalam gugatannya PH memohon kepada pengadilan supaya membatalkan Sertifikat No.277 atas nama M dan merubah nama menjadi KP.
Hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat M sendiri , dalam surat tersebut bahwa M telah menyadari kesalahannya dan mengakui kesalahannya serta meminta maaf kepada almarhum orang tua juga saudaranya.
M juga akan menyerahkan kembali Sertifikat dengan No 277 berikut tanahnya kepada saudaranya, akan tetapi pihak tergugat M malah mengingkari janjinya, dan sekarang dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.(ongko.SGI).


