JEMBER.SGI.05/05/2021. Buntut dari tindakan Arogansi yang di lakukan kepala Desa, yang viral di beritakan beberapa media online beberapa hari kemarin, akhirnya berujung dengan pelaporan oleh Asosiasi Wartawan Selatan ( AWAS) dengan di dampingi oleh Penasehat Hukumnya Koko Rahmadani dari kantor Hukum Yustitia Indonesia ( KHYI) ke pihak Mapolsek Jombang,Resor Jember.
Awas melaporkan kades Padomasan Atas Tindakan Persekusi, Intimidasi, yang dilakukannya kepada seorang jurnalis yang sedang konfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dari Dana Desa ( DD).
Ketua AWAS Muhammad Subur (40) mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kades tersebut sudah melewati batas teloransi, AWAS melaporkan kasus pengusiran dan Intimidasi yang di lakukan seorang Kades kepada seorang Wartawan anggota kami,” ujar subur, kami ingin pihak Polsek sebagai penegak Hukum melakukan tindakan sesuai dengan Hukum yang berlaku, lanjut subur.
Muhammad Takril (42) Wartawan yang melakukan konfirmasi pada kades Trimanto saat dikonfirmasi mengatakan selain diusir dirinya juga ditantang berkelahi oleh sang Kades,” ucap TR pada Rabo 05/05/2021 di halaman Mapolsek Jombang dengan maksud melaporkan tentang tindakan yang telah menimpanya.
Penasehat Hukum AWAS Koko Rahmadani dalam keterangannya mengatakan bahwa kalau hal ini mau di beritakan hanya sebagai berita awal yang mengawal, biar pihak kepolisian tidak main main dengan kasus yang di laporkan ini,” ujar Koko, kita lihat ada tindakan apa dari kepolisian kalau polisi tidak melakukan tindakan apa apa, maka kasus kita naikkan ke tingkat POLRES, kita lihat dulu,” tambah Koko.
Kapolsek Jombang AKP.Kusmiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa AWAS harus selektif dalam melaporkan, Hati Hati dalam pelaporan jangan salah menempatkan Pasal, koordinasi dulu dengan Kanit Reskrim untuk menentukan pasal yang mau diterapkan,” ujar Kapolsek.( ron.SGI ).


