Kapolri,Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Jakarta.SGI. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Komunikasi Dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

c. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi

d. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

e. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

f. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

g. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.(ono.SGI).

Hasil Rakor Covid 19 Bangkalan, Penguatan PPKM Mikro di 8 Desa Dari 5 Kecamatan

Hasil Ra

SURABAYA.SGI. Forkopimda Jawa Timur, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron serta stake holder terkait, Rabu (23/6/2021) malam menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, yang dilaksanakan di Ruang Bina Yudha, Makodam V Brawijaya.

Hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan pada malam ini, menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya, Penguatan PPKM Mikro di 8 Desa dari 5 Kecamatan di Bangkalan, merangkul para relawan untuk bersama-sama melawan Covid-19 serta pelaksanaan Treatment terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan penambahan kapasitas tempat tidur di RS lapangan Indrapura, penambahan Rumah Sakit rujukan dan tempat karantina.

“Selain itu, Pemkab Bangkalan melalui tiap kecamatan akan mengeluarkan SIKM bagi warga Bangkalan yang akan melakukan perjalanan keluar Bangkalan,” kata Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, Rabu (23/6/2021) malam.

Sementara untuk teknis pemeriksaan SIKM sendiri bagi warga yang akan keluar dari zona merah, Nantinya bisa hanya menunjukkan SIKM dimana dalam perolehannya dengan menyertakan surat keterangan hasil Non Reaktif swab antigen dari Puskesmas setempat, hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Forkopimda Jatim yaitu Gubernur, Pangdam dan Kapolda serta semua stakeholder terkait.

Ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diharapkan seluruh Madura dapat diberlakukan SIKM bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah.(ongko.SGI).

Polres Kediri Kota Grebek 1Juta Vaksinasi dalam 1 Hari

Kediri.SGI.Peringati Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke – 75. Polres Kediri Kota, gelar kegiatan grebeg satu juta vaksinasi dalam satu hari, yang bertempat di halaman rumah sakit Bhayangkara, Kediri, pada Rabu (23/6/2021).

Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, kegiatan grebeg satu juta vaksinasi dalam satu hari yang bertempat di halaman RS Bhayangkara Kediri ini, berlangsung tertib dan lancar.

Grebeg vaksin ini di ikuti oleh 1.056 orang peserta vaksinasi, terdiri dari masyarakat umum dari wilayah Kediri dan sekitarnya, yang diprioritaskan kepada lansia dan tenaga pendidik.

40 Petugas vaksinator, dibantu 10 orang operator P-Care, dan 20 petugas pengamanan, gabungan personil Urusan Kesehatan (Urkes) dari RS Bhayangkara Kediri, dan Dinkes Pemkot Kediri, serta Polres Kediri Kota.

Kegiatan ini sekaligus memperingati hari Bhayangkara Ke – 75, Polres Kediri Kota grebeg satu juta vaksinasi dalam satu hari. Ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Jokowi, terkait pelaksanaan vaksinasi dalam penanganan covid-19 di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota.

Kegiatan vaksinasi ini masih berlangsung sampai hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021, dengan target 3.000 vaksin, termasuk untuk kalangan pesantren di wilayah Kediri Kota.(ongko.SGI).

Tak Dihadiri Bupati Tuban,Rapat paripurna DPRD Dibatalkan

Tuban SGI. Belum genap seminggu dilantik Bupati Tuban, Aditya Halindra Farizki, sudah bikin anggota legislatif geram. Putra mantan bupati Tuban Dra. Hj Haeny Relawati Rini Widiastuti, itu mangkir saat Sidang Paripurna Pengesahan 10 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban, Selasa (22/6). Akibatnya, sidang yang digelar di ruang Paripurna DPRD Tuban, Jl Teuku Umar tersebut terpaksa dibatalkan.

” Bagaimana mau dilanjutkan, Bupatinya nggak datang,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi, M.Ag, ditemui selepas memimpin Rapat Paripurna yang batal itu.

Ini preseden buruk, lanjutnya, mengingat bupati yang konon termuda di Indonesia itu baru hari Minggu kemarin dilantik, menggantikan KH Fathul Huda yang sudah habis masa jabatannya. Sidang Paripurna itu-pun sidang perdana Lindra — sapaan bupati Tuban — sebagai Bupati. Menurut Miyadi, sangat disayangkan jika baru saja menjalankan tugasnya, Bupati Lindra sudah bersikap tidak profesional.

Senada, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), M Fahmi Fikroni, menyebut tindakan Bupati Lindra itu sebagai tindakan arogan. ” Itu sama saja dengan melecehkan legislatif. Harusnya dia tahu kalau tanpa legislatif, eksekutif tidak bisa menjalankan pemerintahannya,” kata Fahmi.

Fahmi berharap, kejadian serupa tidak terulang di waktu-waktu selanjutnya. Menurutnya, sudah tidak masanya bupati merasa lebih berkuasa dibanding DPRD. Selama ini, kata Fahmi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tuban selalu harmonis. Namun hubungan harmonis tersebut justru dinodai dengan tindakan tidak profesional yang baru dilantik beberapa hari lalu.

Bupati ” DPRD ini wakil rakyat, harusnya dia sadar itu, ” tambahnya.

Tidak ada yang tahu pasti apa alasan Bupati Lindra beserta wakilnya, H Riyadi, mangkir. Padahal seluruh anggota DPRD dan SKPD sudah hadir. Sidang yang semula terjadwal pukul 13.00 pun sudah molor hingga pukul 14.20. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, saat dihubungi mengatakan, Bupati Lindra ada acara yang sudah diagendakan lama sekali.

” Bupati ingin menghadiri acara tersebut karena memang sudah diagendakan lama sekali. Ya kebetulan saja kok pas waktunya dengan sidang paripurna pengesahan raperda,” jawab Arif. Tidak disebutkan acara apa yang dimaksud. 
Dikutip dari laporan Subekti Kontributor Tuban (mar SGI )
 

Para Penyandang Disabilitas Jember Peringati HUT Bhayangkara

Jember.SGI. Upaya mengangkat derajat dan martabat disabilitas terus digelorakan di berbagai kesempatan. Salah satunya adalah dengan melibatkan seluruh penyandang disabilitas Kabupaten Jember dalam momentum peringatan HUT Bhayangkara ke-75. Kolaborasi antara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Jember, Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (Perpenca) Jember dengan Kepolisian Resort Jember dan Universitas Jember (Unej) dalam program Jember Sae.

Langkah kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan kreativitas dengan kepanitiaan hampir 80 persen dari para disabilitas. Kegiatan berupa lomba bercerita, membaca puisi, dan menggambar yang dilakukan secara daring serta lomba ketangkasan berkendara roda tiga secari luring.

Ketua panitia HUT Bhayangkara Jember, Asrorul Mais mengatakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75 ini, takeline sangat anti mainstream, yaitu “Dari dan Oleh Disabilitas untuk Polisi Indonesia”. Menurutnya prakarsa disabilitas dalam acara semacam ini mungkin yang pertama di Indonesia.

“Partisipasi penyandang Disabilitas sangat besar, mulai dari gagasan, kepanitiaan, pengisi acara, juri, kameraman dan lain-lain. Meski demikian kami tetap menjalin kolaborasi dengan guru SLB, Kepolisian dan Unej dalam program Jember Sae” ungkap pria yang akrab dipanggil Mais.

“Peringatan ini adalah momentum Indonesia Inklusi, dan lembaga kepolisian menunjukkan bahwa disabilitas adalah bagian dari masyarakat dan mampu bersama membangun bangsa jika diberikan kesempatan yang sama,” lanjut Mais yang juga sebagai ketua dewan penasehat Perpenca.

Proses rangkaian kegiatan yang diawali sejak 22 Juni 2021 tersebut berawal dari keinginan NPCI Jember untuk mengadakan ajang Kapolres Cup dalam rangka HUT Bhayangkara di bidang olahraga, namun keinginan tersebut harus diubah bentuknya tanpa mengurangi esensi dan keterlibatan disabilitas Jember karena situasi pandemi Covid 19 tidak memungkinkan adanya kerumunan.

“Momen ini sebetulnya berangkat dari hasil silaturahim kami (atlet difabel NPCI Jember) beberapa waktu yang lalu dengan bapak Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin untuk berkolaborasi dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 75,” ungkap Kusbandono, ketua NPCI Jember.

Dalam rangkaian kegiatan yang murni berasal dari hasil kreasi penyandang disabilitas Jember tersebu juga terdapat gelaran produk UMKM disabilitas yang berupa produk maupun jasa. Gelaran tersebut akan dipajang di acara puncak HUT Bhayangkara pada tanggal 30 Juni 2021 secara virtual.

“Substansinya bagaimana kita (disabilitas) mampu menjadi motor penggerak dalam gerakan inklusi,” kata Kusbandono.

Di kesempatan yang sama, Didik Suharijadi Ketua Program Jember Sae Kerja Sama Unej dan Polres Jember mengatakan di era society 5.0 ini semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi dari manapun, tidak terkendala jarak dan sekat birokrasi.

“Tapi belum banyak yang dapat menangkap peluang peradaban baru ini. Makanya saya acung jempo untuk sahabat disabilitas Jember. Inisiatif sahabat-sahabat disabilitas Jember untuk mengapresiasi kinerja Polisi lewat persembahan even lomba Dari dan oleh Disabilitas untuk Polisi Indonesia ini merupakan teladan kolaborasi yang luar biasa,” kata Didik yang juga sebagai dosen di FIB Unej.

“Apalagi disertai semangat inklusi yang membaurkan para pegiat disabilitas dan non disabilitas. Keren, inspiratif, dan inovatif,” pungkasnya.(ron.SGI).

Berlakukan SIKM Bagi Warga Yang Melintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Bangkalan.SGI.Pemberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Bangkalan yang hendak bepergian keluar atau masuk di Kota Surabaya. Hal tersebut disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, saat di Balai Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) Bangkalan, bersama Forkopimda Jatim, pada Senin (21/6/2021).

Terhitung Mulai Hari SENIN, Tanggal 21 Juni 2021, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan – Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan SIKM.

Syarat mendapatkan SIKM adalah, dengan melampirkan hasil negative tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

“SIKM ini tentunya untuk menghindari kerumunan yang ada di Surabaya. Adapun bagi warga yang akan masuk dari Surabaya ke Bangkalan, tetap mengikuti penyekatan di wilayah Surabaya,” kata Bupati Bangkalan.

Dengan adanya SIKM ini diharapkan dapat mendorong warga untuk proaktif menjalani tracing, tracking, karena mereka akan datang sendiri ke rumah sakit atau Puskesmas untuk melakukan Swab antigen yang berada di masing-masing kecamatan, gratis.

“Jadi masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Pemkab Bangkalan, cukup di rumah sakit atau puskesmas masing-masing, dan surat SIKM akan dikeluarkan kecamatan masing-masing,” tambahnya.

Abdul Latif mengatakan. Sementara ini data yang terima Pemerintah Kabupaten Bangkalan ada 702 lembar SIKM, dan hari ini pula Pemkab Bangkalan bersama Forkopimda Jawa Timur menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami disini ingin menyelamatkan warga dengan adanya pandemi covid-19. Untuk itu harapannya kepada masyarakat untuk tetap bijaksana dalam menyikapi hal ini, dan tentunya ini butuh kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat,” kata R. Abdul Latif, didampingi Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, dan Sekdaprov Jatim.(ongko.SGI).

Kapolres Sampang Himbau Masyarakat Untuk Stay At Home,Stay Clean,Stay Save dan Stay Healthy

Sampang.SGI.21/06/2021.Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang dan mengantisipasi masuknya varian baru virus corona yang lagi melanda Kabupaten Bangkalan, Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sampang masih bersemangat melindungi masyarakat Kabupaten Sampang dari bahayanya virus tersebut.

Sinergitas 4 Pilar (Polres Sampang, Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang) terjalin dengan harmonis dalam kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan secara rutin setiap harinya.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, MSi mengatakan bahwa TNI, POLRI, Pemkab Sampang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sampang dan anggota BKO personil Brimob dari Mabes Polri masih bekerja maksimal melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang sekaligus menekan penyebaran varian baru Covid-19 dari Kabupaten Bangkalan.

AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si juga menjelaskan bahwa setiap hari dilaksanakan kegiatan KRYD dan penyekatan mobilitas masyarakat sekaligus melakukan tes swab antigen secara acak terhadap masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sampang.

“Setiap hari kami laksanakan kegiatan KRYD dalam rangka penyekatan mobilitas masyarakat yang akan melintas di perbatasan Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Bangkalan yang berada di jalan raya Desa Trapang Kecamatan Banyuates dan jalan raya Desa Panyepen Kecamatan Jrengik Sampang Madura” tutur Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si.

Lebih lanjut lagi Kapolres Sampang juga mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut selalu dilaksanakan tes swab antigen secara acak kepada masyarakat yang melintas sekaligus melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan bahwa masyarakat aman dari virus corona.

Selain melaksanakan kegiatan di perbatasan Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Bangkalan, TNI, POLRI, Pemkab Sampang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga melaksanakan KRYD dalam rangka penyekatan imbangan di wilayah Kabupaten Sampang pasca ditemukan pasien Covid-19 varian baru di wilayah Kabupaten Bangkalan dan pelaksanaan tes swab antigen serta vaksinasi Covid-19 di kecamatan-kecamatan secara bergantian.

Kapolres Sampang menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Sampang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan melalui 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan / keramaian dan Mengurangi mobilitas diluar rumah) dan selalu meningkatkan imun dengan rutin berolahraga serta ikut serta menyukseskan program vaksinasi secara nasional.

“Selain itu juga kami mengharapkan masyarakat di Kabupaten Sampang untuk menunda dulu bepergian untuk mencegah penyebaran Covid-19, apabila ada keperluan mendesak dan sangat penting masyarakat kami himbau untuk melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 dan yang terpenting adalah stay at home, stay clean, stay safe dan stay healthy kepada seluruh masyarakat” pungkas Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si.(ongko.SGI).

Vaksinasi Covid 19 ke Pasar Tradisional Mojokerto Berbonus Bingkisan

Mojokerto.SGI.21/06/2021.Sasaran vaksinasi COVID-19 di Mojokerto kini diperluas ke para pedagang pasar tradisional. Untuk menarik minat para pedagang terhadap vaksin, petugas memberi bonus bingkisan berisi kue dan minuman.

Vaksinasi berhadiah ini digelar di Pasar Legi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Penyuntikan vaksin COVID-19 ke para pedagang tersebut bertajuk gerebek vaksinasi massal untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-75.

Petugas gabungan polisi, TNI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menyosialisasikan pentingnya vaksinasi COVID-19 sambil belusukan ke Pasar Legi menggunakan pengeras suara. Mereka mengajak para pedagang ke tempat vaksinasi di halaman pasar tradisional tersebut.

Para pedagang pun berdatangan ke meja vaksinasi di halaman Pasar Legi. Masing-masing pedagang disuntik dosis pertama vaksin COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka semakin antusias divaksin karena mendapat bonus bingkisian berisi kue dan minuman dari Polres Mojokerto.

“Kami siapkan bingkisan makanan dan minuman, masyarakat yang sudah divaksin bisa mengambil. Ini wujud dukungan penuh kami terhadap percepatan vaksinasi COVID-19 untuk membentuk herd immunity,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi, Senin (21/6/2021).

Sama dengan daerah lainnya di Jatim, kasus COVID-19 di Kabupaten Mojokerto terus naik sepekan terakhir. Lonjakan kasus membuat Bumi Majapahit yang berstatus zona kuning atau risiko penyebaran COVID-19 tergolong rendah, menjadi zona oranye atau risiko sedang.

Jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 bertambah 135 jiwa hanya dalam sepekan. Yakni dari 2.520 jiwa pada Senin (14/6), menjadi 2.655 jiwa pada Minggu (20/6). Terdiri dari 171 kasus aktif, 2.411 pasien sembuh dan 73 pasien meninggal dunia.

Dony menjelaskan, selain mempercepat vaksinasi, protokol kesehatan 5M dan 3T (testing, tracing dan treatment) juga ditingkatkan hingga level rukun tetangga (RT) untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto.

“Kami meningkatkan 3T dan 5M hingga skala mikro ditambah percepatan vaksinasi. Harapan kami, masyarakat bisa diantisipasi agar tidak terinfeksi. Semoga kasus COVID-19 bisa turun,” terangnya.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, sekitar 2.000 dosis vaksin COVID-19 disiapkan untuk para pedagang pasar tradisional di wilayahnya. Setelah Pasar Legi, vaksinasi akan dilanjutkan ke Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko.

“Tentunya nanti dengan beberapa evaluasi. Kami sedang berupaya mengerem dengan keras penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya. (Ongko.SGI).

Penemuan Mayat dikebun Karet Desa Tugusari,Kecamatan Bangsalsari,Jember

Jember.SGI.21/06/2021.Penemuan mayat seorang laki-laki di area perkebunan karet, pada hari Senin (21/6/2021) sekitar pukul 05.30 wib di perkebunan karet blok BK RT 01 RW 027 Dusun Sumberketangi Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember

Dimana identitas korban adalah Sy (55th) beralamat Dusun Krajan Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Jember.

Didapatkan keterangan dari para saksi H. Safi’i (62th) dan Ridwan Budi (29th), sekitar pukul 05.30 wib Ridwan bermaksud membuka kiosnya namun melihat pintu kios belakang terbuka, kemudian saksi masuk kedalam kios untuk melihat kondisi, di dalam kios berantakan, Ridwan membangunkan orang tuanya.
H. Safi’i melihat kondisi sekitar kios (didepan kios kebun karet) dan melihat sesosok laki-laki terbaring di area kebun karet perkebunan, selanjutnya melapor ke Ketua RT 025 RW 001, untuk menghubungi Polsek Bangsalsari.

Disekitar mayat tersebut ditemukan barang -barang berupa rokok, minyak wangi, dan sejumlah uang sekitar Rp75.000,- selain itu ditemukan alat-alat berupa tang, pahat.
Dengan jarak 50 meteran dari tubuh mayat ditemukan 1 etalase dalam keadaan kosong, ada sarung yang didalamnya terdapat rokok, korek, minyak wangi, makanan ringan. (Diduga barang-barang tersebut hasil curian).

Saat dilakukan olah TKP hadir dalam lokasi Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma, S.T., S.H., Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aiptu Bambang, Kanit Intelkam Polsek Bangsalsari Aiptu Ferry, Kanit Sabhara Polsek Bangsalsari Aiptu Saiful Anwar, Anggota SPKT, dan Petugas Puskesmas Bangsalsari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh Dokter Puskesmas, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, diduga meninggal dunia akibat serangan jantung dan menurut keterangan Keluarga, yang bersangkutan memiliki riwayat sesak nafas dan darah tinggi. Pihak keluarga korban menerima kematiannya dan tidak bersedia untuk dilaksanakan Autopsi. (ron.SGI)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai