Dishub Jember Cek Beban Truk Muatan Batu Bara yang Lewat Jember Selatan

Jember.SGI. Pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember terhadap kendaraan yang bermuatan lebih lemah dan terkesan mandul, Buktinya, ketika melakukan timbangan Portable di Jalan Jember – Lumajang Kecamatan Kencong, Dishub sepertinya sengaja membiarkan Truk pengangkut batu bara lebih dari 8 Ton dari tonase, Senin (21/3/2022).

Ya Tadi kita temukan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas delapan ton. Itu menyalahi aturan,” ujar Muhammad Madya penguji Kendaraan roda 4 Dishub Jember saat dikonfirmasi.

Namun, Dia berdalih meskipun truk itu telah melanggar aturan, Dishub Jember tidak bisa memberikan sanksi. Sebab harus berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

“Kita hanya over dimensinya. Jadi kita hanya membatasi panjang dan tingginya kendaraan, sementara Satlantas bagian Loading Nya,” kata Madya

Sebenarnya jika di tinjau di UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tambah Madya, truk bermuatan over kapasitas yang harus bertanggungjawab adalah supir dan pengusahanya.

Akan tetapi selama ini jelas Madya, mereka yang membawa muatan over kapasitas, belum pernah diberikan saksi, itu karena harus menyamankan Persepsi dengan Satlantas Jember.

“Harus menyamakan persepsi, tentang bebas Odol (Over Dimensi dan Over Loading) Tahun 2023, jadi harus gitu,” jelasnya.

Penimbangan portabel untuk kendaraan over kapasitas tersebut terang Madya, baru pertama kali digelar di wilayah Jember Selatan. “Kalau kegiatan kita di UPT rutin dilakukan, tapi di wilayah Selatan mungkin masih baru pertama kali,” tambahnya.

Sementara, Heru petugas Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Jember saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut, enggan berkomentar. Karena, hal itu bisa dibahas kapan saja. “Kapan-kapan ae,” Tandas Heru.(r)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai