Klarifikasi LSM KAMI Dukung Penuh Percepatan Tol Paspro dan Siap Cabut Laporannya ke APH

PROBOLINGGO, – SGI – Pasca gencarnya pemberitaan oleh sejumlah media online terkait aktivitas penggalian Tanah Urug  yang berlokasi di Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur dan diperuntukan dalam perlaksanaan pengerjaan proyek Strategis Tol-Paspro, M. Holil Farizi pemilik lokasi tambang melalui kuasa Hukumnya Faridji SH menyampaikan klarifikasinya, Sabtu (15/01).

Agenda klarifikasi yang ditempatkan di salah satu cafe di wilayah kota Probolinggo ini dihadiri oleh sejumlah awak media dan Suwarno selaku Ketua LSM KAMI.

Selain memberikan klarifikasi, melalui kuasa hukumnya, M. Holil Farizi juga akan menjalin Sinergitas dengan Ketua LSM KAMI pasca viralnya informasi aktifitas tambang galian C di media online tersebut.

Dalam kesempatan itu nampak dari kedua belah pihak antara Farizi selaku pemilik lahan dan Ketua LSM KAMI (Suwarno) menjalin kesepakatan bersama untuk mendukung suksesnya pengerjaan Tol Pasuruan-Probolinggo tersebut.

Kepada awak media, Ketua LSM KAMI Suwarno menjelaskan, berkenaan dengan adanya informasi yang sebelumnya Viral terkait pelaporan pada APH, maka pihaknya akan mencabut, dan tidak bertanggung jawab terhadap pemberitaan, manakala dikemudian hari masih ada berita yang mencatut organisasinya.

Diketahui bahwa M. Holil Farizi pemilik lahan pertambangan yang digunakan untuk mendukung suksesnya pengerjaan proyek strategis Tol. Pasuruan-Probolinggo (PASPRO) yang dalam pelaksanaannya berpartner dengan CV. Empat Putera.

Dilihat dari urgensinya, Proyek Strategis pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo merupakan salah satu proyek yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam pelaksanaannya telah di atur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 109 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menyebutkan perihal perijinan pada Pasal 3 ayat. 1

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (Har)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai