Kasus Penyerobotan Tanah dan Munculnya Sertifikat di Duga Melibatkan Oknum Pemdes Kedungcaluk

PROBOLINGGO, – SGI – Kasus penyerobotan tanah waris di Desa Kedung Caluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang memicu munculnya polemik dimasyarakat desa setempat hingga saat ini belum menemukan titik terang. Seperti diketahui, persoalan yang terindikasi melibatkan oknum perangkat desa Kedung caluk ini dipastikan akan mengarah keranah hukum. Pasalnya akibat penguasaan tanah oleh salah satu cicit dari ahli waris ini hingga muncul tiga sertifikat tanah atas nama Akhmad Saifullah tidak lepas dari peran Pemerintah Desa (Pemdes) dalam memunculkan dokumen tanah tersebut.

Menurut Muhammad Umar (51), obyek tanah yang dimunculkan dalam 3 dokumen sertifikat oleh Akhmad Saifullah, warga Desa Dawuhan Kecamatan Krejengan  ini merupakan tanah waris atas nama Ibu Misti, warga Kedungcaluk kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Misti mempunyai keturunan 10 anak yang salah satunya merupakan kakek dari Akhmad Saifullah. “Dari 10 anak Ibu Misti ini, yang satu tidak mempunyai keturunan, Sedangkan yang 9 mempunyai keturunan dan mereka saat ini masih hidup.”ujarnya.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan terkait adanya sertifikat tanah yang disinyalir muncul saat desa Kedung Caluk memperoleh program PTSL  (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN pada tahun 2018. Pihak ahli waris sebenarnya tidak mengetahui jika tanah waris tersebut dijadikan tiga sertifikat tertanggal 20 November 2018 dengan rincian 3.308m2, 385m2 dan 32m2 oleh Akhmad Saifullah, staf Kecamatan Krejengan. Munculnya sertifikat ini diketahui oleh pihak ahli waris pada tahun 2020 ketika seorang narasumber mengatakan jika tanah waris atasnama Ibu Misti telah menjadi sertifikat atas nama Akhmad Saifullah.

Mendapat info seperti itu, akhirnya ahli waris meradang dan mencari kevalidan atas info yang dimaksud dan salah satunya menanyakan hal tersebut pada Pokmas yang saat itu (2018) menjadi panitia PTSL. Namun jawaban yang disampaikan berbelit-belit bahkan mengaku jika sertifikat tersebut belum jadi.. Munculnya sertifikat tanah waris ini makin diperkuat  ketika salah satu cicit Ibu Misti beserta mantan sekdes desa tersebut juga membenarkan info tersebut. Upaya pendekatanpun dilakukan pada Akhmad Saifullah untuk menanyakan sertifikat  ini dan ironisnya justru tidak mendapatkan respon baik dari yang bersangkutan.

Akhirnya Muhammad Umar mewakili keluarga ahli waris lainnya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Probolinggo (Dumas) tertanggal 22 Juli 2021 dan selanjutnya pihak Polres melakukan pemanggilan pada Umar untuk dimintai keterangan atau klarifikasi melalui surat panggilan nomor B/1391/IX/RES.1.24/2021 tertanggal 02 September 2021 dan menghadap Bripda M Bagus N selaku penyidik Unit Pidum.

Disinggung harapan dari Muhammad umar atas penanganan kasus tersebut , pihaknya berharap agar permasalahan penyerobotan tanah waris ini segera ada titik penyelesaian. “Kami berharap agar persoalan menyangkut hak ahli waris ini dapat segera mendapat keadilan, karena bukan hanya satu orang saja yang dirugikan, namun beberapa ahli waris juga merasa didholimi dengan seenaknya menyerobot dan merekayasa hingga muncul dokumen sertifikat yang sebenarnya bukan haknya.”pungkas Umar.

Investigasi akan terus dikembangkan guna memperoleh kepastvian atas kasus tersebut, termasuk menggali info dari pihak Pemdes Kedungcaluk selaku pemangku wilayah desa.(Har)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai