PROBOLINGGO, SGI. Pengacara Muda Prayuda Rudy Nurcahya yang akrap di sapa Prayuda Berhasil Membebaskan Kliennya dari ancaman hukuman 15 tahun penjara, Dengan memberi kuasa hukum Pembelaannya kepada Sigit Pamungkas (40) Warga Dusun Asem, Rt 002 Rw 002, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. 28/9/2021.
Berawal dari kasus sebelumnya Sigit Pamungkas telah di tahan sejak minggu 2 Mei 2021 sampai di vonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II B Kraksaan selasa 28/9/2021 atas kasus pembunuhan terhadap Ainul, menurut keterangannya, Sigit Pamungkas mengaku terpaksa membunuh Ainul karena terpaksa, namun demikian, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Saya membela diri saya sendiri, karena dia setelah saya buka pintu rumah tiba-tiba langsung menusuk saya dengan pisau dapur, untung saja tidak kena. Sebenarnya tidak tega juga, tapi mau gimana lagi daripada saya yang terluka,” aku Sigit saat diperiksa oleh Penyidik di Mapolsek Krejengan, Minggu Sore, 2 Mei 2021.
Ia mengatakan korban bernama Ainul (37) memang sering berbuat onar, Tak jarang warga sekitar rumah istrinya kena getah dari kelakuan pria ber-KTP Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang itu. Selain itu, Ainul dikenal seringkali berpesta minuman keras, Sebelum dia ke rumah saya, dia lebih dulu ngamuk di desa lain, bahkan sampai merusak ban mobil warga desa juga.
Sebelum saya bukakan pintu, awalnya dia ngamuk di sekitar rumah saya juga,” sebut pira bertubuh subur itu dengan kepala menunduk.Sigit sendiri tak melarikan diri usai menusuk Ainul.
Ia berdiam diri di rumahnya hingga anggota Polsek Krejengan datang ke lokasi. Sampai akhirnya ia diamankan dan dibawa ke Mapolsek Krejengan untuk kepentingan penyidikan. “Pelaku tidak melarikan diri dan kooperatif,” sebut Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan.
Pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Itu ancaman maksimalnya,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Besuk itu.Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Ainul (37) warga Lumajang, tewas tertusuk pisaunya sendiri. Saat itu ia dalam kondisi mabuk, berduel dengan Sigit Pamungkas.
Prayuda berupaya membela kleinnya Sigit Pamungkas dari ancaman hukuman 15 tahun penjara, Prayuda juga berupaya membebaskan murni melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Klas II B Kraksaan Pembelaan keadilan dengan kemampuannya alhasil Sigit Pamungkas di bebaskan secara murni oleh Keputusan Hakim .” Syukur Alhamdulillah”.ucap Prayuda.(Har/SGI)


