Jember.SGI. Oknum Satpam PT Semen Imasco Asiatic Puger Halangi Tugas Wartawan
Perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis media online melakukan peliputan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Bupati Jember, di Imasco Puger Kabupaten Jember, Rabu (08/09/2021).
Perbuatan menghalang-halangi wartawan saat liputan yang dilakukan oknum satpam Imasco Puger Jember, tak berhenti disitu. Oknum Satpam Bentak bentak, Berteriak Teriak Dengan Nada Lantang Mengusir Wartawan serta Tidak Boleh mengambil Gambar, Vidio.
“Iya saya dihalangi-halangi, satpam Imasco Puger dan Tidak Boleh Mengambil Gambar juga vidio. Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di Imasco Puger Dalam Rangka Kungker Bupati Jember, yang terlihat Sikap satpam Yang Tak Beritika,” kata Jurnalis seantero Jember, saat bersitegang dengan oknum Satpam tersebut.
Menurut tahril, oknum petugas satpam Imasco Puger Jember, telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
Sesuai UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,”ujarnya.
Sementara Oknum Satpam Imasco Puger berinisial A saat ditanya soal menghalang-halangi Wartawan tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu.
Menyikapi wartawan yang dihalangi-halangi oleh oknum satpam PT Semen Imasco Asiatic, Sekretaris Jurnalistik dan Komite Wartawan Jember, menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan Tupoksi nya bukan dengan cara menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ucapnya.
Lanjut Tahrir, Jelas jelas Satpam Salah Kalau menghalangi halangi tugas wartawan, untuk Mengambil Gambar, foto dan video berlangsungnya kegiatan Bupati.
“Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan pihak Imasco dan kita juga bukan kearah itu tetapi hanya meliput kegiatan Bupati Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (ron.SGI).


