Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 4 Kali, Pria Ini Harus Meringkuk Di Jeruji Besi.

Tuban.SGI. PRY alias Ngrobyong (45) seorang petani asal dusun Krajan Desa Pucangan Kecamatan Montong, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial S dan masih berusia 16 tahun.

Dalam Konferensi pers yang di gelar Polres Tuban pada Rabu 02/06/2021, terungkap bahwa tersangka tidak hanya sekali menyetubuhi korban,namun tersangka tega melakukan perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya hingga 4 kali.

Pertama tersangka melakukan aksinya pada kamis (20/05) sekitar pukul 18.30 Wib, saat itu tersangka dalam keadaan mabuk, masuk kedalam kamar korban dan kemudian menyetubuhi korban tanpa perlawanan, 5 hari kemudian tepatnya hari selasa (25/05) pukul 18.30 Wib, tersangka yang masih dalam pengaruh minuman keras memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan bejatnya lagi untuk yang ke 2 kali, tidak puas sampai disitu tersangka mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kalinya, sabtu 29/05 sekira pukul 20.30 Wib.

Sebelum ditangkap pada minggu 30/05 ditempat yang sama tersangka masih melakukan perbuatannya yang ke 4 kali pada korban, dan tersangak di tangkap oleh Satreskrim Polres Tuban berdasarkan laporan ibu korban dengan bukti sebuah vidio yang diambil oleh adik korban berisi adegan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo D undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang undang RI No 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan pelaku merupakan orang tua sendiri ditambah sepertiga dari hukuman.(mar.SGI).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai