Jember.SGI.02/06/2021. Unit Reskrim Polsek Ledokombo berhasil menangkap pelaku yang berinisial AF (38) pekerjaan dagang alamat dusun krajan Desa Plalangan Kec.Kalisat kab.Jember dalam kasus perampasan HP disertai kekerasan, Kapolsek Ledokombo AKP Huda, SH, didampingi Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro, Kanit Reskrim Polsek Ledokombo Bripka Medi, melaksanakan jumpa Pers di mapolsek Ledokombo, Rabu 02/06/2021 pukul 13.30 Wib.
Akp Huda mengatakan, modus operasinya pelaku dalam menjalankan aksinya sendirian diarea wisata air terjun Damar Wulan di Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, ketika korban berinisial L (14 th) pelajar alamat Desa Subo Kecamatan Pakusari, Kab.Jember saat itu sedang berduaan didatangi pelaku,” kata Polsek Ledokombo.
Kapolsek menanbahkan, pelaku saat itu membawa sebilah pedang hasil modifikasi sendiri, bisa dipanjangkan dengan pipa penutup bilah pedang, dengan menakut nakuti pelaku mengambil HP korban.
Tidak berhenti disitu pelaku memaksa korban melakukan adegan berciuman dengan temannya dan direkam menggunakan HP pelaku, berkat kecekatan Unit Reskrim Polsek Ledokombo, pelaku berhasil diamankan segera dan hasil rekaman belum sempat di sebar luaskan.
Barang bukti yang berhasil diamankan daantaranya 1 unit HP merk Oppo A 1K beserta kotak(dos), 1 bilah pedang beserta pipa sebagai sarung yang bisa dijadikan gagang dan 2 buah simcard.
Atas tindakan tersebut pelaku melanggar pasal 365 (1) KUHP (curas) jo pasal 368 KUHP, pemerasan dengan kekerasan, pelaku diancam kurungan penjara selama lamanya 9 tahun.(ron.SGI).


