Mojokerto.SGI. warga Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu, mendatangi kantor Balai Desa, kedatangan warga Kedunggede meminta pertanggung jawaban atas perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kades, M.Kosim.
Masyarakat berharap agar Kades bertanggung jawab masalah pengurusan PTSL dan bersama beberapa panitia penyelenggara Bpk.Moklisin dalam Program Nasional pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 lalu.
Sekitar 10 orang perwakilan dari warga memasuki Kantor Balai Desa, untuk melakukan audensi, mempertanyakan hal tersebut, ahkirnya beberapa warga diterima oleh Bendahara Desa Amir Hidayat, salah satu warga sebut saja Saibin dirinya mengatakan untuk biaya penyelengaraan.
Sebelumnya sudah di rapatkan dan nominalnya pembayaran PTSL rata rata Rp 750.000 persertifikat kata warga kepada wartawan didepan kantor balai Desa, senin 24/05/2021.
Lanjut warga, membeberkan bahwa sertifikat saya kok belum jadi, salah satu peserta warga Desa Kedunggede yang mengikuti program Nasional PTSL, bahkan sampai saat ini sebagian warga pun menanyakan hal tersebut, dan intinya warga ingin pak kades bertanggung jawab atas permasalahan PTSL ini,” ucap warga.
Salah satu warga yang merasa dirugikan, dirinya meminta adanya dugaan pungli program PTSL di Desa Kedunggede harus dilanjutkan,tuturnya, menurut masyarakat setempat biaya yang dipungut pada waktu itu sebagian sudah dirapatkan musyawarah di Desa dan sepakat bahwa biaya yang dikeluarkan itu adalah biaya untuk pelaksanaan kegiatan PTSL, yang ada di Desa Kedunggede, juga sudah mengundang nama nama peserta program PTSL tahun 2020.
Yang kita undang itu adalah peserta yang nilai nominalnya diatas yang sudah ditentukan, ada yang Rp 750.000,pesan warga Kedunggede, agar pak Kades Kosim segera menyelesaikan dan bertanggung jawab atas program PTSL yang ada di Desa Kedunggede ini.(ed.SGI).


