Satreskrim POLRES Bangkalan Ungkap Kasus Penembakan Di Sepulu

Bangkalan.SGI.25/05/2021. Kasus penembakan seorang warga di kecamatan sepulu,kabupaten bangkalan perlahan terungkap.satreskim polres bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka inisial S dan M,namun juga menahan salah satu pejabat publik di kabupaten bangkalan.

Pejabat publik yg di maksud yakni HF(28 tahun) yang merupakan salah satu anggota DPRD kabupaten bangkalan yang beralamat di dusun Betambak,desa Katol,kecamatanGeger,HF di tahan karna keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L(korban) meninggal dunia.

Rekonstruksi pun digelar oleh satreskim polres bangkalan,berdasarkan informasai yang di dapat oleh humas polres bangkalan,terdapat 11 reka adegan yang di peragakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban.tak hanya itu saja,oleh TKP yang di gelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka.Hal ini di kuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah di amankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi.Berdasarkan hasil pemeriksaan pihk berwajib,polosi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk penembakan korban.”untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap.terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima .Dan antara proyektil dan senjata yang di tembakkan b.sesuai bahwasannya senjata itulah yang di gunakan oleh HF untuk menghabisi L,”ujar kasatreskim polres bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH.M.H saat di mintai keterangan oleh awak media pada senin siang kemarin, 24/05/2021 selepas menggelar rekontruksi.

Lebih lanjut lagi, perwira yang pernah menjabat sebagai panit1 unit 1subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekotor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini, motif ini pun di dasarkan sakit hati karena pegawai HF atas nama S ( tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H, nah menurut keterangan pihak berwajib korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF, tak lama dituduh sebagai pencuri L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.

Menurut AKP Sigit, pasal yang dijerat untuk ketiga tersangka ini pun berlapis, tersangka S,M dan HF pun dikenakan pasal 338 jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutup perwira asal Jember ini kepada awak media.( ongko.SGI).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai