Polres Jember Gelar Press conference Kasus Protokol Kesehatan Battle Sound Di Wuluhan Jember.

Jember.SGI.25/05/2021. Polres Jember gelar kegiatan Press conference kasus Protokol Kesehatan Battle Sound Di Wuluhan Jember, bertempat di halaman Polres Jember, selasa 25/05/2021.

Kegiatan PRESS conference di hadiri oleh AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K (Kasat Reakrim Polres Jember), Kapten Inf Suwarno (pasi ops Kodim 0824 Jember), yuri SH (kasi pra penuntut kejaksaan negeri Jember), IPTU Yudiantoro (ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Vita ( Kanit PPA Satreskrim Polres Jember), IPDA Bagus (Kanit Pidum Satreskrim POLRES Jember), 1 anggota Provos Polres Jember dan 1 juru bicara bahasa isyarat.

Para Awak Media Cetak dan Elektronik yang hadir di antaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember jawa pos, Wartawan Kompas TV serta beberapa media cetak dan online lainnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K menyampaikan bahwa waktu kejadian kegiatan pada hari sabtu tanggal 8 mei 2021 pukul 23.00 Wib dengan TKP di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan Kec.Wuluhan, KAB.JEMBER,” ucapnya.

Kejadian tersebut atas dasar laporan atas nama Sugiyanto, SH.Polri, 40 tahun, alamat Jl.Pahlawan Desa Dukuh Dempok kec. Wuluhan kab.Jember dengan terlapor seorang Kades berinisial HH beralamat di Dusun Sumberrejo Desa Glundengan kec.Wuluhan kab.Jember dan saksi sebanyak 17 orang,” ungkapnya.

AKP Komang juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah FLASHDISK berisi rekaman vidio acara Battle Sound, 6 unit truk, 1 unit kendaraan Tossa , 7 unit Sound system, 4 unit genset dan 1 lembar crenshot face book.

Modus operanding, terlapor mengadakan acara cek sound/ Battle Sound dengan mengundang melalui medsos (facebook) yang menyebabkan kerumunan orang dan para penonton tidak mematuhi kekarangtinaan kesehatan di saat musim pandemi Covid 19,” jelasnya.

Sementara kronologi kejadian bahwa pada hari sabtu tanggal 8 mei 2021 pukul 22.00 Wib sampai dengan minggu tanggal 9 mei 2021 pukul 02.30 Wib, bertempat di lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan kec Wuluhan kab.Jember tersangka HH selaku kades Glundengan telah mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa yaitu acara Battle Sound dan di hadiri oleh para pemilik sound system yang berada di kawasan Jember sebanyak 25 peserta, sedangkan penonton yang hadir 500 orang dan kegiatan tersebut dilaksanakan saat musim pandemi Covid 19 dan para penonton yang hadir tidak mematuhi protokol Kesehatan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, serta mengurangi mobilisasi massa,” tutur AKP Komang.

AKP Komang Yoga Arya Wiguna menambahkan bahwa TSK sudah melanggar pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 Undang undang No 6 tahun 2018 tentang kekarangtinaan kesehatan Jo pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta,” pungkasnya.(ron.SGI)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai