Jember.SGI. Oprasi Yustisi dalam rangka penindakan masyarakat yang tidak menggunakan masker tindak lanjut Pergub Jawa Timur NO.53 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan pencegahan Covid 19, sabtu 22/05/2021.
Kegiatan tersebut diarahkan bertempat di BNI Ambulu telah dilaksanakan operasi Yustisi kepada masyarakat dalam rangka penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebagai tindak lanjut Pergub Jawa Timur No 53 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan pencegahan Covid 19, tampak anggota Polsek Ambulu Aiptu Abdurrahman dan Bripka Eka Bhakti bersama Satpam BNI Ambulu melaksanakan kegiatan tersebut.
Sedangkan masyarakat yang tidak menggunakan masker di tindak dengan sanksi sosial dan teguran tertulis dan selama kegiatan berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.(ron).

