Mapolsek PUGER Didampingi Kasi Humas POLRES Jember GELAR Kasus Pengrusakan Tugu IKSPI Kera Sakti.

JEMBER.SGI.20/05/2021. Satreskrim POLRES Jember mengamankan terduga pelaku pengrusakan tugu milik ikatan keluarga silat putra indonesia ( IKSPI ) Kera Sakti, Mapolsek PUGER yang di pimpin Kapolsek PUGER bersama kasi Humas POLRES Jember dan Kanit 1 Pidum Satreskrim POLRES Jember Menggelar Pers CONFERENCE, kamis 20/05/2021.

AKP.Ribut Budiyono.SH, menjelaskan, jajaran Satreskrim POLRES dan Polsek PUGER telah mengamankan dan memproses secara Hukum terduga pelaku pengrusakan tugu salah satu perguruan silat di Dusun Lengkong Desa Wonosari Kecamatan PUGER KAB.JEMBER, Jawa Timur.

Kami telah berhasil mengamankan 4 pelaku dan langsung di tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP.Ribut, Dalam keterangan persnya, kapolsek menerangkan motif pengrusakan yang di lakukan tersangka itu memang sengaja dan di rencanakan, melakukan aksi secara bersama sama, kata AKP.Ribut yang juga di terjemahkan dengan bahasa isyarat oleh petugas ahli bahasa isyarat.

Satreskrim dan Anggota Polsek PUGER mengamankan 4 terduga pelaku dengan inisial MU,AF, FA, dan ADP terkecuali mu ketiga tersangka merupakan warga Desa Wonosari Kecamatan PUGER.

AKP.Ribut menerangkan kronologinya, pada hari selasa 11/05/2021 tersangka MU mengajak FA dan ADP berkumpul di rumah salah satu saksi, merencanakan aksinya tapi hal itu tidak jadi di lakukan.

Pada hari sabtu 15/05/2021 pukul 00.30 Wib para pelaku berkumpul di lapangan untuk melakukan aksinya, beberapa waktu kemudian mereka telah merencanakan kembali aksi para pelaku, karena situasi menjelang subuh mereka menggunakan tali rafia warna kuning agar mudah di kenali satu dengan yang lainnya, dan pada saat beraksi mereka berjumlah 16 orang.

Mendengar ada pengrusakan tugu IKSPI aparat kepolisian segera bertindak, Satreskrim berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana dan menetapkan 12 orang yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian orang ( DPO ).

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1, 2, ke 1 KUHP sub pasal 160 KUHP sub pasal 169 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(ron.SGI).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai