JEMBER.SGI.08/05/2021. Rapat Koordinasi yang di pimpin langsung oleh Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto di ikuti forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) dan para Ulama Terkait Surat Edaran Menteri Agama RI NO 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelengaraan sholat Idul fitri Tahun 1442 H/2021 masehi di tengah pendemi COVIT19.
Bertempat di pendopo Wahyawibawagraha, sabtu 08/05/2021, Bupati Hendy menerangkan, Kabupaten Jember termasuk Zona Wilayah oranye, sehingga masyarakat hanya melaksanakan sholat Idul fitri di rumahnya masing masing.
Terkait edaran Menteri Agama RI tersebut bahwa Zona Merah dan oranye di larang melaksanakan sholat Idul fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.namun bisa dilakukan di rumah masing masing dan untuk yang Zona Hijau dan kuning boleh melaksanakan sholat Idul fitri berjamaah di masjid dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan,” ujar Bupati Hendy.
Bupati Hendy meminta agar Masyarakat melaksanakan segala ketetapan yang telah di keluarkan pemerintah terkait penyebaran pendemi COVIT19,
COVIT19 ini nyata, salah satu bukti adik kandung saya sendiri meninggal karena COVIT19,” ungkap Bupati Hendy, untuk malam takbir di dalam surat edaran hanya di perbolehkan 10 dari kapasitas masjid yang di himbau, untuk takbir keliling di tiadakan untuk antisipasi keramaian.
Selain itu untuk acara halal bihalal atau silaturahmi selama lebaran dilakukan secara berani, Bupati Hendy juga melarang para ASN menggelar Open house selama Lebaran, ASN harus bisa jadi contoh yang baik bagi Masyarakat umum dan apabila di langgar akan di beri sangsi,” terang Bupati Hendy.( ron.SGI ).


