Bersikap Premanisme Dan Tantang Wartawan Berkelahi, Kades Padomasan Trimanto Terancam Di Polisikan.

JEMBER.SGI.03/04/2021. Menerima seorang Wartawan di dampingi pemuda desanya, saat hendak mengkonfirmasi perihal informasi dari beberapa warganya yang hanya 4 kali menerima Bantuan langsung Tunai ( BLT ), dari 6 kali BLT yang diakui telah di serahkan.

Trimanto, Kepala Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menunjukkan sikap yang tidak pantas atau arogan yang sangat tidak perlu dilakukannya dengan mengajak wartawan Berkelahi, jumat 30/04/2021.

Semua bantuan yang ada sudah dibagikan, jika ada kepala Dusun yang salah itu tanggungjawab saya, silahkan sudah, mau ketemu dimana, seperti apa, saya siap melayani mau mu apa, saya juga suka Berkelahi,” kata Trimanto dengan penuh emosi, diruang kerjanya saat di tanya soal adanya beberapa warga yang mengeluh tidak menerima bantuan yang seharusnya di terima dengan penuh.

Yang menerima bantuan itu sudah pikun, lanjutnya ketika di tanya mengapa ada beberapa warga tidak menerima bantuan sepenuhnya, bahkan tidak pernah melakukan pengambilan bantuan itu sendiri lantaran diantarkan kasun yang terkait.

Tkr, seorang Wartawan yang terkait tidak menanggapi sikap kades Padomasan Trimanto yang arogan bahkan berusaha menjelaskan keterkaitannya, sebagai jurnalis yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan dilindungi undang undang, saya berhak mempertanyakan itu, saya bukan jaksa mau dijawab atau tidak pertanyaan saya,silahkan, akan saya tulis apa adanya biar pembaca yang menilai,” ujar Tkr.

Bastomi, Camat Jombang, Kabupaten Jember ketika di konfirmasi di hari itu mengatakan, silahkan ungkap semuanya saya akan bersikap sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkap Bastomi.

Menyikapi hal tersebut, sebagai pejabat publik sikap arogan Kades Trimanto, tidak transparan dan terkesan menghalangi tugas wartawan sebagai kontrol sosial, hal ini mendapat kecaman dari banyak pihak.

Tak hanya sampai disitu, senin 03/04/2021didampingi beberapa Advokat, TKR akan melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib, kerena di anggap melanggar Undang undang No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman berupa denda hingga 500.000.000, Rupiah atau 6 bulan penjara, di samping itu Trimanto juga akan di laporkan ke ombudsmen(ron.SGI)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai