Jember.SGI.21/04/2021.Dalam waktu singkat satuan POLRES JEMBER berhasil menangkap 6 pelaku CURANMOR ( pencuri kendaraan bermotor) di wilayah Hukum JEMBER, Jawa Timur.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardhika SH.SIK.MH yang di dampingi Kasat Reskrim Akp, Fran Dalanta Kembaren, SH, SIK, MH, mengungkap kasus tersebut bersama kasi Humas POLRES Jember Iptu, Yudiantoro dan kBO Iptu, Arif Sholikhan SH,MH, Rabu 21/04/2021.
Akp,Fran menjelaskan Satreskrim POLRES Jember berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dimana terjadi tindakan pencurian kendaraan bermotor di masyarakat, dalam waktu singkat sekitar dua sampai tiga minggu POLRES Jember berhasil mengamankan 6 pelaku CURANMOR.
Dari hasil pengembangan di dapatkan lokasi kejadian selain di dalam kota juga di luar kota seperti di Arjasa,Rambipuji,Kencong, Ambulu, dan PUGER di wilayah Hukum JEMBER, menurut laporan anggota Reskrim ada 25 TKP.
Ke enam pelaku bukan tergabung dalam 1 kelompok, mereka terdiri dari 3 kelompok, satu kelompok spesialis mobil Pick up, dua kelompok lain spesialis sepeda motor, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan kunci T,ujar Fran.
Dalam hal ini pelaku CURANMOR dapat dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dari 6 pelaku tiga di antaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
POLRES Jember juga mengundang pemilik kendaraan untuk menyaksikan dan mengambil kendaraannya, Slamet Riyadi warga Karanganyar,Ambulu pemilik sepeda motor Merk Honda type Beat mengaku sangat senang,” saya berterima kasih kepada POLRES Jember yang bekerja secara Profesional,” katanya.
Hal yang sama juga di rasakan oleh Lukman Hadi Warga Arjasa, saya bersyukur mobil Pick up L 300 saya sudah kembali, kejadiannya di sumberbaru saya bangga dengan kinerja Reskrim POLRES Jember yang cepat mengatasi kejadian pencurian, dengan hitungan jam pelaku dapat ditangkap, ujar Lukman kepada awak Media.(ron.SGI).


