Akibat Kirim Video Mesum Karena Sakit Hati, Berakhir Ditangkap Polisi.

Jember.SGI.15/04/2021.Anak muda yang berinisial Rd 18 tahun pelajar dengan alamat Dusun Krajan Kidul Desa Yosorati, Kec.Sumberbaru, Kab.Jember diamankan oleh JAJARAN POLSEK Sumberbaru Jember, Jawa Timur.

Rd yang masih duduk di bangku SMK kelas 1 itu di tangkap Polisi setelah ada laporan dari Slm (45) seorang ibu dari sang mantan pacarnya yang berinisial Ap (17) di karena kan telah melakukan perbuatan pencabulan kepada Ap mantan pacarnya, tindakan mesum ini diketahui Slm setelah melihat video yang di kirim Rd kepada Am (adik Ap) yang di tunjukkan ke orang tuanya (Slm).

Kapolsek Sumberbaru, Akp Subagio SH mengatakan, kami menerima laporan dari warga tentang kasus asusila (pencabulan) ini pada hari selasa 13/04/2021, dan saat ini pelaku sudah kami amankan beserta beberapa barang bukti termasuk hasil visum terhadap Ap yang di lakukan oleh PKM Sumberbaru.

Kapolsek juga menjelaskan, tujuan dari pelaku Rd mengirimkan video mesumnya yang di perankan sendiri bersama dengan korban Am, di karena kan Rd sakit hati setelah di putus pacarnya Am,” kemudian pelaku mengirimkan video ke adik korban, dan oleh adik korban di tunjukkan ke ibunya,” ujar Kapolsek.

Mengetahui vidio tersebut Slm langsung menanyakan kebenarannya kepada Ap dan memang benar, setelah itu Slm langsung melaporkan kejadian ke Polsek ini karena tidak terima anaknya di perlakukan tidak senonoh oleh Rd.

Dari informasi yang di terima media, aksi mesum tersebut direkam oleh Rd dan Ap sandiri, pada tanggal 17 januari 2021 lalu, di rumah Rd yang tidak lain anak seorang Lora ( gus) Hf pada pukul 1 siang saat di rumahnya sepi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat di kenakan pasal 81 ayat 1, pasal 82 peraturan pemerintah penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ron.SGI)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai