Sidoarjo.SGI. JAJARAN Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terpaksa bertindak tegas terhadap 2 orang tersangka kepemilikan Narkoba yang berada di kawasan Taman,sebab di waktu penggerebekan mereka melakukan perlawanan.
Mereka adalah Epc(33) warga Sendangrejo Lamongan EP alias Nyambek ( 37) Warga Wonosalam Jombang,keduanya di lumpuhkan petugas dengan timah panas saat melawan akan di tangkap, di tempat kosnya yaitu Desa Bringin wetan kecamatan Taman Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan,kedua pelaku adalah pengedar lama yang beroperasi di wilayah Sidoarjo dan merupakan Residivis dalam kasus yang sama pula,pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas karena keduanya melawan saat akan di tangkap.
Tindakan tegas ini merupakan peringatan untuk para pengedar maupun pengguna yang lain agar berhenti aktifitasnya sebab memang akan merusak generasi muda,”ujar Sumardji,jumat 5/02/2021.
Diakui Sumardji kondisi pendemi penggunaan Narkoba mengalami peningkatan untuk itu pihaknya semakin masif melakukan penyelidikan dan mengungkap peredaran Narkoba di Sidoarjo.
Kita akan terus perangi peredaran Narkoba ini,dan akan bekerja lebih maksimal untuk mengungkap jaringan jaringan narkoba,ungkapnya.
Dari penangkapan kedua tersangka berhasil menyita barang bukti berupa sabu sabu seberat 4 Ons, 13 000 butir pil LL dan alat hisap, kepada kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 112, pasal 114 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.( ongko.SGI ).


