Rekonstruksi kasus Pembunuhan SELINGKUHAN ISTRI Di Desa Cakru.

Jember.SGI.05/04/2021.POLSEK Kencong Kab,Jember Jawa Timur,Menggelar reka ulang adegan pembunuhan yang bermotif cinta terlarang atau selingkuhan,senin 05/04/21,korban atas nama Sukari (39) Warga Dusun Krajan,Desa Cakru,Kec.Kencong,Kab,Jember,yang tewas oleh sabetan celurit pelaku atas nama Tohit(40) warga Desa Cakru juga.

Dalam Rekonstruksi ini dihadiri juga Tim Inafis POLRES Jember bersama petugas dari POLSEK kencong,reka ulang adegan pembunuhan ini di GELAR di halaman Mapolsek kencong dengan 11 adegan yang di lakukan tersangka dan dihadirkan juga saksi saksinya.

Dari awal hingga 11 peragaan,Mulai ketemu hingga tersangka diamankan oleh petugas semua sudah diperagakan,ujar Kapolsek Adri Santoso,Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyatakan dan menggambarkan bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga Jaksa bisa memahami bahwa ini benar pidana yang di lakukan.

Kapolsek juga menjelaskan kepada awak Media SGI,setelah di tanya kenapa Rekonstruksi tidak di lakukan di TKP,Rekonstruksi tidak harus di lakukan di TKP,yang penting bisa menggambarkan suatu tindak pidana atau Faktanya,”ujar Kapolsek.

11 adegan yang di lakukan tersangka yaitu pertama,tersangka sedang berbicara dengan istrinya,kedua tersangka menemui korban di rumah korban,ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan pembacokan hingga korban jatuh tak berdaya.

Berikutnya adegan anak korban M,Salman (18) berlari mencari bantuan yang di tanggapi oleh junaedi dan berhasil merampas celurit dari tangan tersangka,selanjutnya adegan korban dilarikan ke Puskesmas Cakru dan adegan terahkir tersangka di amankan di rumah junaedi dan di bawah ke Polsek Kencong untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah di lakukannya.

Menurut Kapolsek Kencong AKP,Adri Santoso.SH pasal yang akan diterapkan yaitu 351,338 junto 340 dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 thn keatas.ungkap Adri.(ron.SGI).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai