Jember.SGI.Polsek Pakusari berhasil mengungkapkan kasus penggandaan uang dengan modus sebagai orang pintar(Dukun),Selasa 30/03/2021 siang.
Awalnya Purwanto (korban) mengenal YT (DPO) yang menyatakan diri sebagai paranormal untuk menyembuhkan anak korban yang sedang Sakit,karena percaya korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku (yt) supaya anaknya cepat sembuh.
Kecurigaan korban pun muncul ketika anaknya yang sakit tidak kunjung sembuh,akhirnya korban mendatangi YT,DD(DPO) suami dari UK (istri DD) atau disebut mak nyai,yang berasal dari Ajung,Jember.
Karena modus awal tidak berhasil maka pasutri itu memakai modus ke 2 dengan cara bisa mengandalkan uang korban pun percaya kepada Alibi DD dan UK serta menyerahkan uang sejumlah Rp 65 jt dengan iming iming bisa melipat gandakan dan berharap bisa umroh juga beli mobil.
Karena tidak ada uang masuk maka DD,UK dan YT memberi sejumlah perhiasan,merasa curiga korban pun memeriksakan perhiasan tersebut dan ternyata palsu bukan emas asli,selain itu tersangka juga memberi bungkusan warna merah yg berisi kertas kardus dan daun busuk.
Merasa ditipu korban pun kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pakusari POLRES Jember dan di lakukan penyelidikan,UK akhirnya berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim POLSEK Pakusari sementara kedua tersangka yang lain masih berstatus DPO.
Dalam PRESS CONFERENCE nya Iptu,Ali Sutiono (Kapolsek Pakusari) dan didampingi Iptu,Yusiantoro(kasubbag humas POLRES JEMBER) dan Anis (juru bahasa isyarat).
Kapolsek menjelaskan,kasus ini masih dalam pengembangan,Sementara UK kami amankan beserta barang bukti,”ujar Ali,dan ini tersangka dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 Tahun sedangkan kedua pelaku masih dalam pencarian.
Sementara korban yang melapor ke Polsek Pakusari masih satu untuk itu kami menunggu korban yang lain apabila ada segera melapor ke POLSEK,” ungkap Kapolsek.(her.SGI).


