KEMENPORA BERSAMA POLRI MEMASTIKAN GELAR PIALA MENPORA DENGAN TERAPKAN PROKES KETAT.

JKT.SGI.21/03/21.Kementrian Pemuda dan Olah Raga(Kemenpora) Republik Indonesia bersama Polri memastikan pelaksanaan Piala MENPORA yang akan berlangsung minggu 21/03/2021 akan menerapkan Protokol Kesehatan(Prokes) dengan ketat.

Bahkan sekretaris Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto,menegaskan pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran PROKES,dia mengemukakan pihaknya telah melakukan RAPAT Koordinasi dengan seluruh Stakeholder seperti PSSI,PT.LIB hingga Polri,hal itu dilakukan agar kegiatan Olahraga Sepak Bola dapat berlangsung dengan aman dari Virus Corona.

Tak perlu khawatir,ini kan hanya uji coba,Polisi berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran PROKES saat GELAR PIALA MENPORA,”ungkap Gatot saat dikonfirmasi awak Media,sabtu 20/03/21,menurutnya PSSI dan PT.LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai PROKES saat mengadakan laga uji coba Timnas U 23 INDONESIA melawan dua Klub Indonesia,awal maret lalu,PSSI dan PT.LIB kan sudah menjelaskan PROKES di Stadion sebelum dan sesudah dua pertandingan itu lancar.ujar Gatot.

Dia mengaku GELAR PIALA MENPORA ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelengara untuk melaksanakan kegiatan Olahraga di tengah pendemi,Apalagi di negara lain saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan sepak bola padahal kondisinya sama dengan Indonesia sedang dilanda pendemi Virus Corona.

Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen,Argo Yuwono menekankan penyelengaraan tersebut bakal menerapkan PROKES secara ketat,bah kan beliau memastikan pihak Kepolisian tak segan segan akan menghentikan dan memberi sangsi tegas kepada pihak penyelenggara bila tidak menerapkan atau melanggar PROKES.

Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listik Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan Olahraga harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait menerapkan PROKES serta adanya penegakan aturan yang tegas,”kata Argo.

Seperti diketahui Polri memberi ijin dengan beberapa catatan: 1.Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan langsung oleh Stasiun TV dan Media Online.

2.membatasi jumlah pemain Official,panitia,petugas keamanan,undangan dan awak Media di area pertandingan maksimal 299 orang.

3.penyelengaraan pertandingan dilaksanakan di Stadion pada wilayah Zona hijau COVIT 19.

4.penanggung jawab wajib mentaati ketentuan sebagai berikut :A.Menjaga keamanan dan Ketertiban didalam kegiatan dimaksud. (B).Mencegah bila mana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan permohonan ijin. (C).Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan melaporkan pada Kepolisian setempat. (D).Mentaati ketentuan ketentuan lain yang diberikan oleh Pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. (E).Mentaati peraturan dan Protokol penanganan COVIT 19 yang ditetapkan oleh Aparat di daerah setempat.

Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini,petugas Kepolisian/keamanan dapat membubarkan,menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan Hukum,Surat ijin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana semestinya kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan rapat seperlunya.

Apabila terjadi situasi luar biasa maka surat ijin keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/ dicabut,setelah selesai pelaksanaan kegiatan maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya kepada Kapolri U.P Kabaintelkam dalam waktu selambat lambatnya 1 minggu setelah selesainya kegiatan.(songko.SGI).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai